Kata Pengantar
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah
yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan dan
menyelesaikan dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada
baginda tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
Makalah
ini memuat tentang 8 standar mutu lembaga paud yang sangat penting kita ketahui
sebagai pendidik. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga
memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga
makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun
makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya mohon untuk saran dan
kritiknya. Terima kasih.
Palu , 17 november 2018
penyusun
Daftar Isi
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang
1.2
Permasalahan
1.3
Tujuan Penulisan
BAB
II PEMBAHASAN
2.1 Standar
Pendidikan Anak Usia Dini
1.
Standar isi
2.
Standar proses
3.
Standar tingkat pencapaian perkembangan
anak
4.
Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.
Standar saran dan prasarana
6.
Standar pengelolaan
7.
Standar pembiayaan
8.
Standar penilaian
BAB III PENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Standar
adalah ketentuan atau karakteristik teknis tentang suatu kegiatan atau hasil
kegiatan yang dijadikan sebagai acuan baku. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)
mendefinisikan standar sebagai ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan :
sesuatu yang dianggap tetap nialinya sehingga dapat dijadikan sebagai ukuran
nilai (harga). Dalam konteks pendidikan, standar didefenisikan sebagai kriteria
minimal tentang sistem pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 19/2005 tentang
standar nasional pendidikan (SNP), sebagaimana telah diubah melalui PP No.
32/2013, menegaskan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republic
Indonesia.
Dalam
rangka melaksanakan amanat SNP sebagaimana tentang dalam peraturan pemerintah
diatas itu, pada tahun 2009 pemerintah mengundangkan standar pendidikan anak
usia dini melalui permendiknas No.
58/2009 tentang standar PAUD. Peraturan ini kemudian di ganti dengan peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) Nomor 137 tahun 2014 tentang
standar nasional pendidikan anak usia dini. Menurut permendikbud ini, yang
dimaksud standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan
PAUD di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republic Indonesia.
Standar PAUD adalah
kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan terdiri atas delapan standar, yaitu :
1. Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak
2. Standar
isi
3. Standar
proses
4. standar
penilaian
5. standar
pendidikdan tenaga kependidikan
6. standar
sarana dan prasarana
7. standar
pengelolaan dan
8. standar
pembiayaan
Delapan standar tersebut merupakan satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan
anak usia dini, serta menjadi acuan baku dalam pengembangan,
implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD, standar PAUD juga menjadi dasar bagi
pemerintah dalam melakukan penjaminan mutu PAUD.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa
yang di maksud dengan standar ?
2. Apa
yang di maksud dengan standar PAUD?
3. Apa
saja standar dalam PAUD?
1.3 Tujuan Penulisan
1. Agar
kita dapat mengetahui 8 standar yang ada di PAUD
2. Lebih
dapat memahami 8 standar yang dimilki PAUD
1.4 Manfaat Penulisan
untuk mengembangkan pengetahuan mengenai 8 standar yang dimiliki
PAUD dan lebih memahami 8 standar PAUD.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Standar
adalah ketentuan atau karakteristik teknis tentang suatu kegiatan atau hasil
kegiatan yang dijadikan sebagai acuan baku. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)
mendefinisikan standar sebagai ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan :
sesuatu yang dianggap tetap nialinya sehingga dapat dijadikan sebagai ukuran
nilai (harga). Dalam konteks pendidikan, standar didefenisikan sebagai kriteria
minimal tentang sistem pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 19/2005 tentang
standar nasional pendidikan (SNP),
Menurut
peraturan pemerintah pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang dimaksud
standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di
seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar PAUD terdiri
atas delapan, yaitu :
1.
Standar
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak adalah
kriteria tentang kemampuan anak yang dicapai anak pada seluruh aspek
perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral (NAM), fisik
motoric, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
Standar tingkat perkembangan anak yang dirumuskan
dalam standar PAUD tidak dimaksudkan untuk mengeneralisasi anak satu dan
lainnya yang secara kodrat memilik keunukan i dan karakteristik yang khas.
Standar ini mengakui bahwa setiap anak adalah unik dan tumbuh kembangnya
dipengaruhi oleh berbagai factor baik internal maupun eksternal.
Dalam
standar tingkat perkembangan anak usia dini pada rentang 0-6 tahundikelompokkan
ke dalam tiga kelompok usia, yaitu :
a. usia
lahir sampai dengan 2 tahun,
pada anak usia lahir
sampai dengan satu tahun pengelompokan dilakukan dalam rentang tiga bulanan
(triwulan) karena perkembangan anak pada rentang usia ini berlangsung sangat
pesat.
b. usia 2 sampai 4 tahun, dan
tingkat pencapaian
perkembangan anak pada rentang usia ini sudah tidak sepesat pada tahun pertama dan kedua. Sehingga
pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu tahunan.
c. usia 4 sampai dengan6 tahun
tingkat pencapaian perkembangan
anak pada rentang usia ini juga sudah tidak begitu pesat, sehingga
pengelompokannya pun dilakukan dalam rentang waktu tahunan.
2.
Standar
Isi
Standar isi adalah kriteria tentang lingkup materi
dan kompotensi menuju tingkat pencapaianperkembangan yang sesuai dengan tingkat
usia anak. Dalam standar isi PAUD, materi pada lingkup fisik motoric mencakup
tiga aspek yaitu : motoric kasar, motoric halus, serta kesehatan dan perilaku
keselamatan. Lingkup kognitif meliputi tiga aspek kemampuan berfikir, yaitu :
belajar dan pemecahan masalah, berfikir logis, dan berfikir simbolik. Lingkup
bahasa mencakup tiga kemampuan berbahasa yaitu : memahami bahasa reseptif,
mengewkspresikan bahasa, dan keaksaraan. Lingkup sosial-emosional mencakup tiga
aspek yaitu : kesadaran diri, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain,
dan perilaku prososial. Adapun lingkup seni pada dasarnya mencakup kemampuan
mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi, serta mampu
mengapresiasi karya seni.
Lingkup materi dalam standar isi
PAUD, meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan
subtema yasng disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan tahap
perkembangan Anak, serta sesuai dengan budaya local. Tema dan subtema
dikembangkan dengan muatan unsur-unsur nilai agama dan moral (NAM), kemampuan
berfikir (kognitif), kemampuan fisik motoric, serta apresiasi terhadap seni.
Program pemberlajaran yang disajikan
dalam bentuk tema dan subtema tersebut selanjutnya diimplementasikan dalam
kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Kegiatan pengembangan
antar satu lingkup dan lingkup lainnya dilakukan secara terpadu menggunakan
pendekatan tematik.
3.
Standar
Proses
Menurut defenisi formal PP SNP, standar proses adalah standar nasional pendidikan yang
berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk
mencapai standar kompotensi lulusan. Dalam pendidikan anak usia dini. Standar
proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan acuan program
PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembanganyang sesuai
dengan tingkatusia anak.
Standar proses PAUD mencakup empat
unsur pokok dalam proses pembelajaran , yaitu perencanaan pembelajaran,
pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran.
Perencanaan pembelajaran mrencakup tujuan, isi, dan rencana pengolahan,program
yang disusun dalam program semester (prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran mingguan (RPPM),dan rencana pelaksanaan pembelajaran
harian (RPPH).
Pelaksanaan pembelajaran berisi
proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan dengan
mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang
diberikan . pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara
interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontektual, dan berpusat pada anak untuk
berpartisipasi aktif serta memberikan kebebasan bagi prakarsa, kreativitas, dan
kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis
anak. Pelaksanaan pembelajaran harus dilakukan diatas prinsip :
1. Kecukupan
jumlah dan keberagaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan
peserta didik,
2. Kecukupan
waktu pelaksanaan pembelajaran.
Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi
proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untik menilai
keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan
antara rencana dan hasil pembelajaran.
Selanjutnya, hasil evaluasi dijadikan sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut
pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
Pengawasan pembelajaran merupakan
proses penilaian dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaaksanaan
pembelajaran. Pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD
terhadap guru PAUD/guru, pendamping/guru, pendamping muda, secara berkala
minimum satu kali dalam satu bulan, dengan teknik supervise pendidikan.
4.
Standar
Pendidik dan Tenaga Kependidikan
Merujuk pada defenisi dalam PP
No.74/2008 tentang guru, yang di maksud pendidik atau guru adalah “pendidik
professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan,
melatih, menilai, dan mengevaluasi
peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,”adapun defenisiguru atau pendidik
PAUD dijelaskan dalam standar PAUD sebagai berikut : “ pendidik anak usia dini
adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan
pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan,
pelatihan, pebgasuhan, dan perlindungan.pendidik PAUD terdiri atas guru, guru pendamping, dan guru
pendamping muda. Mereka bertugas diberbagai jenis layanan baik pada jalur
pendidikan formal maupun nonformal
seeperti TK/RA/BA dan KB/TPA/SPS.
Sementara itu yang dimaksud tenaga
kependidikan PAUD adalah tenaga nonpendidik yang bertugas melaksanakan
administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk
menunjang proses pendidikan padasatuan atau program PAUD. Tenaga kependidikan
terdiri atas pengawas TK/RA/BA, penilik KB/TPA/SPS, kepala PAUD
(TK/RA/BA/KB/TPA/SPS, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
Yang dimaksud standar pendidik dan
tenaga kependidikan, menurut standar PAUD adlah kriteria tentang kualifikasi akademik dan kompotensi
yang dipersyaratkan bagi pendidik dan
tenaga kependidikan PAUD memuat sejumlah kualifikasi dan kompotensi minimal
yang harus dipenuhi oleh setiap pendidik
dan tenaga kependidikan PAUD. Berikut
standar kualifikasi dan kompotensi bagi pendidik dan tenaga
kependidikan sebagai tercantum dalam
standar PAUD.
1. Standar
pendidik
Standar kualifikasi
pendidik PAUD diatur dalam permendikbud No. 137/2014 sebagai berikut:
a. Guru
PAUD harus memiliki ijazah Diploma empat
(D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh
dari program studi terakreditas dan memiliki sertifikat pendidikan profesi guru
(PPG) PAUD dari perguruan yang terakreditasi.
b. Guru
pendamping harus memiliki ijazah D-II PGTK dari program studi terakreditasi,
atau memiliki ijazah minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan
memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping
dari lembaga yang komponen dan diakui pemerintah.
c. Guru
pendamping muda harus memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat , dan memiliki sertifikat
pelatihan/ pendidikan/ kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompoten
dan diakui pemerintah.
Dalam standar PAUD, kompotensi minimal
yang harus dimiliki oleh pendidik PAUD dipilah menjadi tiga, yaitu kompotensi
guru PAUD, kompotensi guru pendamping PAUD ,dan kompotensi guru pendamping muda
PAUD.
a. Kompotensi
guru PAUD
1. Kompotensi
pedagogic
2. Kompotensi
kepribadian
3. Kompotensi
professional
4. Kompotensi
sosial
b. Kompotensi
guru pendamping
1. Kompotensi
pedagogic
a. Merencanakan
kegiatan program pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
b. Melaksanakan
proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
c. Melaksanakan
penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
2. Kompotensi
kepribadian
a. Bersikap
dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologi anak
b. Bersikap
dan berperilaku tepat sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak.
c. Menampilkan
diri sebagai pribadi yang yang berbudi pekerti luhur.
3. Kompetonsi
professional
a. Tahapan
perkembangan anak
b. Memahami
perkembangan pertumbuhan dan perkembangan anak
c. Memahami
pemberian ransangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
d. Membnagun
kerja sama dengan orang tua dalam
pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak.
e. Berkomunikasi
secara efektif.
4. Kompotensi
sosial
a. Beradaptasi
dengan lingkungan
b. Berkomunikasi
secara efektif
c. kompotensi guru pendamping muda
1. memahami dasar-dasar
pengasuhan
2. terampil melaksanakan
pengasuhan
3.
bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak
Dianne M. Nilsen (2008) menyenaraikan peran-peran
yang sebaiknya dimainkan oleh para
pendidik PAUD sebagai berikut.
1. Sebagai
perencana
2. Sebagai
fasilitator
3. Sebagai
pengamat
4. Sebagai
pencatat
5. Sebagai
kolektor portofolio
6. Sebagai
teladan
7. Sebagai
model dan permainan
8. Sebagai
pendukung
9. Sebagai
perancah ( scaffolding)
10.
Sebagai anggota tim
11.
Sebagai guru
12.
Sebagai asisten
13.
Sebagai komunikasi yang baik
14.
Sebagai penangan konflik
15.
Sebagai penanya
2. Standar
kependidikan
a. Kualifikasi
dan kompotensi pengawas PAUD
Kualifikasi akademik
pengawas PAUD adalah sebagai berikut .
1. Memiliki
ijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan yang relavan dengan
sistem pendidikan anak usia dini dari perguruan tinggi penyelenggaraan program
pendidik dan tenaga kependidikan
2. Memiliki
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun
sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD
3. Memiliki
pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan
kepala satuan PAUD bagi pemilik PAUD.
4. Memiliki
pangkat minimum penata golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai
negeri sipil.
5. Memiliki
usia paling tinngi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas
atau pemilik PAUD
6. Memiliki
sertifikat lulusan seleksi calon pengawas atau pemilik PAUD dari lembaga yang
komponen dan diakui pemerintah dan
7. Memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatiahan fungsional pengawasan atau pemilik dari
lembaga pemerintah yang kompoten dan diakui.
Adapun
kompetensi pengawas atau pemilik PAUD mencakup kompotensi kepribadian,
kompotensi sosial, kompotensi supervisi manajerial, kompotensi penelitian dan
pengembangan, kompotensi supervise akademik, dan kompotensi evaluasi
pendidikan.
b. Kualifikasi
dan kompotensi kepala lembaga PAUD
1. Memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikiasi guru
2. Memiliki
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala
PAUD
3. Memiliki
pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD
4. Memiliki
pangkat /golongan minimum penata muda tingkat I, (III/b) bagi pegawai negri
sipil (PNS)pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan
golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
5. Memiliki
sertifikat lulus seleksi calon kepala PAUD dari lembaga yang kompoten dan
diakui pemerintah
Sementara itu kualifikasi akademik
kepala KB/TPA/SPS adalah sebagai berikut.
a. Memiliki
kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru
pendamping
b. Memililiki
usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala
PAUD
c. Memiliki
pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping
d. Memiliki
sertifikat lulus seleksi calon kepala
KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompoten dan
e. Memiliki
sertifikat pendidikan dan pelatihan kepala satuan PAUD dari lembaga yang
kompoten dan diakui pemerintah.
Adapun
kompotensi kepala lembaga PAUD mencakup kompotensi kepribadian, kompotensi
sosial, kompotensi manajerial, kompotensi kewirausahaan, dan kompotensi
supervise.
c. Kualifikasi
dan kompotensi tenaga administrasi PAUD
Kualifikasi akademik
tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum sekolah menengah atas (SMA).
Artinya, lulusan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat atau jenjang
pendidikan dibawahnya tidak layak menjadi tenaga administrasi PAUD, adapun
kompotensi tenaga administrasi PAUD mencakup kompotensi kepribadian, kompotensi
sosial, kompotensi professional, kompotensi manajerial.
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana PAUD adalah kriteria tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan
dan pengelolaan pendidikan anak usia dini
secara holistic dan integrative yang memanfaatkan potensi local. Sarana
dan prasarana PAUD merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan
kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
Penyadiaan sarana dan prasarana
perlu di sesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis
layanan PAUD, serta harus mempertimbangkan aspek keamanan. Selain itu,
penyediaan sarana dan prasarana juga harus didasari paradigm inklusif agar
anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus juga dapat mengaksesnya. Dalam kaitan
ini, terdapat tiga prinsip yang di acu dalam standar sarana dan prasarana, yaitu
:
1. Aman,
bersih, sehat, nyaman, dan indah.
2. Sesuai
dengan tingkat perkembangan anak.
3. Memanfaatkan
potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda lainnya yang layak pakai serta tidak
membahayakan kesehatan anak.
6.
Standar
Pengelolaan
Standar pengelolaan
adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaasan
kegiatan pendidikan pada tingkat satuanpendidikan,kabupaten/kota, provinsi,
atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitaspenyelenggaraan
pendidikan. Standar sarana dan prasarana , serta standar pembiayaan. Standar
pengelolaan PAUD meliputi empat fungsi manajemen yang lazim disingkat POAC,
yaitu : perencanaan program (Planning),
pengorganisasian (Organizing), pelaksanaan rencana kerja (Actuating), dan
pengawasan (Controlling).
Standar pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin
terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta usia dini. Dalam standar ini, satuan
PAUD dituntut untuk memiliki perencanaan program, seperti menyusun kegiatan
lembaga, kurikulum, kelender pendidikan, struktur organisasi, dan tata tertib.
Satuan PAUD juga dituntut untuk dapat melakukan pengorganisasian, dan memiliki
mekanisme untuk melakukan pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali
dalam satu semester.
7.
Standar
Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah kriteria tentang
komponen dan besaran biaya personal
serta operasional pada satuan atau program PAUD. Standar pembiayaan PAUD
mengatur prihal jenis,sumber, dan pemanfaatan dana serta pengawasan dan
pertanggungjawabannya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan lembaga PAUD.
Prinsip yang diterapkan adalah trasparan dan akuntable.
Komponen pembiayaan terdiri dari dua
macam, yaitu :
1. Biaya
operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta tunjanganyang melekat penyelengaraan program
pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan
SDM.
2. Biaya
personal , meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anakdalam mengikuti
proses pembelajaran. Sumber dana dalam kedua komponen pembiayaan tersebut dapat
diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah,yayasan, partisipasi masyarakat
dan pihak lain yang tidak mengikat.
8.
Standar
Penilaian
Yang di maksud penilaian dalam standar PAUD adalah
proses pengumpulan dan pengolahan informasi anak dengan menggunakan metode dan
insrtrumen yang sesuai, dalam rangka menentukan tingkat perncapaian perkembangan
anak. Standar penilaian PAUD merupakan kriteria tentang penilaian proses dan
hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian
perkembangan sesuai tingkat usianya.
Standar penilaian PAUD mencakup lima
komponen, yaitu : prinsip penilaian, pelaksanaan, dan pelaporan hasil
penilaian. Penilaian dilaksanakan oleh pendidik PAUD dengan berpijak pada
prinsip-prinsip edukatif, autentik, objektif, akuntable, dan transparan yang
dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan.
Selanjutnya hasil penilaian dilaporkan dalam bentuk deskripsi capaian
perkembangan anak.
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Standar
adalah ketentuan atau karakteristik teknis tentang suatu kegiatan atau hasil
kegiatan yang dijadikan sebagai acuan baku. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI)
mendefinisikan standar sebagai ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan :
sesuatu yang dianggap tetap nialinya sehingga dapat dijadikan sebagai ukuran
nilai (harga).
peraturan
menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) Nomor 137 tahun 2014 tentang
standar nasional pendidikan anak usia dini. Menurut peraturan pemerintah
pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang dimaksud standar PAUD adalah
kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar PAUD terdiri atas delapan, yaitu : Standar
tingkat pencapaian perkembangan anak, Standar isi, Standar proses, standar
penilaian, standar pendidikdan tenaga kependidikan, standar sarana dan
prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.
3.2 Saran
Untuk
memperbaiki penyusunan makalah berikutnya saya mengharapkan saran dan kritik
bagi para pembaca.
Daftar Pustaka
Muhyidin.
2014. “Ensiklopedia Pendidikan Anak Usia
Dini” Yogyakarta : Pustaka Insan Madani.