Kamis, 29 November 2018

8 Standar PAUD

 LINDAblogspot.com
Kata Pengantar
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. alhamdulillahirabbilalamin. Segala puji bagi Allah yang telah menolong kami menyelesaikan makalah ini dengan penuh kemudahan dan menyelesaikan dengan baik. Shalawat dan salam semoga terlimpah curahkan kepada baginda tercinta yakni nabi Muhammad SAW.
Makalah ini memuat tentang 8 standar mutu lembaga paud yang sangat penting kita ketahui sebagai pendidik. Walaupun makalah ini mungkin kurang sempurna tapi juga memiliki detail yang cukup jelas bagi pembaca.
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada pembaca. Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan kekurangan. Saya mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.

Palu , 17 november 2018
penyusun








Daftar Isi

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1    LatarBelakang
1.2    Permasalahan
1.3    Tujuan Penulisan

BAB II PEMBAHASAN
2.1 Standar Pendidikan Anak Usia Dini
1.      Standar isi
2.      Standar proses
3.      Standar tingkat pencapaian perkembangan anak
4.      Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5.      Standar saran dan prasarana
6.      Standar pengelolaan
7.      Standar pembiayaan
8.      Standar penilaian
                                                                                               
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan
B.     Saran
DAFTAR PUSTAKA



BAB I
 PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Standar adalah ketentuan atau karakteristik teknis tentang suatu kegiatan atau hasil kegiatan yang dijadikan sebagai acuan baku. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan standar sebagai ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan : sesuatu yang dianggap tetap nialinya sehingga dapat dijadikan sebagai ukuran nilai (harga). Dalam konteks pendidikan, standar didefenisikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 19/2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP), sebagaimana telah diubah melalui PP No. 32/2013, menegaskan bahwa standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republic Indonesia.
Dalam rangka melaksanakan amanat SNP sebagaimana tentang dalam peraturan pemerintah diatas itu, pada tahun 2009 pemerintah mengundangkan standar pendidikan anak usia dini  melalui permendiknas No. 58/2009 tentang standar PAUD. Peraturan ini kemudian di ganti dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) Nomor 137 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan anak usia dini. Menurut permendikbud ini, yang dimaksud standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara kesatuan republic Indonesia.
Standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan  terdiri atas delapan standar, yaitu :
1.      Standar tingkat pencapaian perkembangan anak
2.      Standar isi
3.      Standar proses
4.      standar penilaian
5.      standar pendidikdan tenaga kependidikan
6.      standar sarana dan prasarana
7.      standar pengelolaan dan
8.      standar pembiayaan
Delapan standar tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pengelolaan  dan penyelenggaraan  pendidikan  anak usia dini, serta menjadi acuan baku dalam pengembangan, implementasi, dan evaluasi kurikulum PAUD, standar PAUD juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan penjaminan mutu PAUD. 
1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa yang di maksud dengan standar ?
2.      Apa yang di maksud dengan standar PAUD?
3.      Apa saja standar dalam PAUD?

1.3  Tujuan Penulisan
1.      Agar kita dapat mengetahui 8 standar yang ada di PAUD
2.      Lebih dapat memahami 8 standar yang dimilki PAUD

1.4  Manfaat Penulisan
 untuk mengembangkan  pengetahuan mengenai 8 standar yang dimiliki PAUD dan lebih memahami 8 standar PAUD.




BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Standar Pendidikan Anak Usia Dini
Standar adalah ketentuan atau karakteristik teknis tentang suatu kegiatan atau hasil kegiatan yang dijadikan sebagai acuan baku. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan standar sebagai ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan : sesuatu yang dianggap tetap nialinya sehingga dapat dijadikan sebagai ukuran nilai (harga). Dalam konteks pendidikan, standar didefenisikan sebagai kriteria minimal tentang sistem pendidikan. Peraturan pemerintah nomor 19/2005 tentang standar nasional pendidikan (SNP),
Menurut peraturan pemerintah pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang dimaksud standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar PAUD terdiri atas delapan, yaitu :
1.      Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak
Standar tingkat pencapaian perkembangan anak adalah kriteria tentang kemampuan anak yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral (NAM), fisik motoric, kognitif, bahasa, sosial emosional, serta seni.
Standar tingkat perkembangan anak yang dirumuskan dalam standar PAUD tidak dimaksudkan untuk mengeneralisasi anak satu dan lainnya yang secara kodrat memilik keunukan i dan karakteristik yang khas. Standar ini mengakui bahwa setiap anak adalah unik dan tumbuh kembangnya dipengaruhi oleh berbagai factor baik internal maupun eksternal. 
Dalam standar tingkat perkembangan anak usia dini pada rentang 0-6 tahundikelompokkan ke dalam tiga kelompok usia, yaitu :
a.       usia lahir sampai dengan 2 tahun,
pada anak usia lahir sampai dengan satu tahun pengelompokan dilakukan dalam rentang tiga bulanan (triwulan) karena perkembangan anak pada rentang usia ini berlangsung sangat pesat.
b.       usia 2 sampai 4 tahun, dan
tingkat pencapaian perkembangan anak pada rentang usia ini sudah tidak sepesat  pada tahun pertama dan kedua. Sehingga pengelompokan dilakukan dalam rentang waktu tahunan.
c.        usia 4 sampai dengan6 tahun
tingkat pencapaian perkembangan anak pada rentang usia ini juga sudah tidak begitu pesat, sehingga pengelompokannya pun dilakukan dalam rentang waktu tahunan.

2.      Standar Isi
Standar isi adalah kriteria tentang lingkup materi dan kompotensi menuju tingkat pencapaianperkembangan yang sesuai dengan tingkat usia anak. Dalam standar isi PAUD, materi pada lingkup fisik motoric mencakup tiga aspek yaitu : motoric kasar, motoric halus, serta kesehatan dan perilaku keselamatan. Lingkup kognitif meliputi tiga aspek kemampuan berfikir, yaitu : belajar dan pemecahan masalah, berfikir logis, dan berfikir simbolik. Lingkup bahasa mencakup tiga kemampuan berbahasa yaitu : memahami bahasa reseptif, mengewkspresikan bahasa, dan keaksaraan. Lingkup sosial-emosional mencakup tiga aspek yaitu : kesadaran diri, rasa tanggung jawab untuk diri dan orang lain, dan perilaku prososial. Adapun lingkup seni pada dasarnya mencakup kemampuan mengeksplorasi dan mengekspresikan diri, berimajinasi, serta mampu mengapresiasi karya seni.
            Lingkup materi dalam standar isi PAUD, meliputi program pengembangan yang disajikan dalam bentuk tema dan subtema yasng disusun sesuai dengan karakteristik, kebutuhan, dan tahap perkembangan Anak, serta sesuai dengan budaya local. Tema dan subtema dikembangkan dengan muatan unsur-unsur nilai agama dan moral (NAM), kemampuan berfikir (kognitif), kemampuan fisik motoric, serta apresiasi terhadap seni.
            Program pemberlajaran yang disajikan dalam bentuk tema dan subtema tersebut selanjutnya diimplementasikan dalam kegiatan pengembangan melalui bermain dan pembiasaan. Kegiatan pengembangan antar satu lingkup dan lingkup lainnya dilakukan secara terpadu menggunakan pendekatan tematik.

3.      Standar Proses
Menurut defenisi formal PP SNP, standar proses  adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompotensi lulusan. Dalam pendidikan anak usia dini. Standar proses adalah kriteria tentang pelaksanaan pembelajaran pada satuan acuan program PAUD dalam rangka membantu pemenuhan tingkat pencapaian perkembanganyang sesuai dengan tingkatusia anak.
            Standar proses PAUD mencakup empat unsur pokok dalam proses pembelajaran , yaitu perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, dan pengawasan pembelajaran. Perencanaan pembelajaran mrencakup tujuan, isi, dan rencana pengolahan,program yang disusun dalam program semester (prosem), rencana pelaksanaan pembelajaran  mingguan (RPPM),dan rencana pelaksanaan pembelajaran harian (RPPH).
            Pelaksanaan pembelajaran berisi proses kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan dengan mempertimbangkan karakteristik perkembangan anak dan jenis layanan PAUD yang diberikan . pelaksanaan pembelajaran dilakukan melalui bermain secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, kontektual, dan berpusat pada anak untuk berpartisipasi aktif serta memberikan kebebasan bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis anak. Pelaksanaan pembelajaran harus dilakukan diatas prinsip :
1.      Kecukupan jumlah dan keberagaman jenis bahan ajar serta alat permainan edukatif dengan peserta didik,
2.      Kecukupan waktu pelaksanaan pembelajaran.
Evaluasi pembelajaran mencakup evaluasi proses dan hasil pembelajaran yang dilakukan oleh pendidik untik menilai keterlaksanaan rencana pembelajaran. Evaluasi dilakukan dengan membandingkan antara rencana  dan hasil pembelajaran. Selanjutnya, hasil evaluasi dijadikan sebagai dasar pertimbangan tindak lanjut pelaksanaan pengembangan selanjutnya.
            Pengawasan pembelajaran merupakan proses penilaian dan pengarahan dalam perencanaan dan pelaaksanaan pembelajaran. Pembelajaran dilakukan oleh kepala satuan atau program PAUD terhadap guru PAUD/guru, pendamping/guru, pendamping muda, secara berkala minimum satu kali dalam satu bulan, dengan teknik supervise pendidikan.

4.      Standar Pendidik dan Tenaga  Kependidikan
Merujuk pada defenisi dalam PP No.74/2008 tentang guru, yang di maksud pendidik atau guru adalah “pendidik professional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi  peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,”adapun defenisiguru atau pendidik PAUD dijelaskan dalam standar PAUD sebagai berikut : “ pendidik anak usia dini adalah tenaga professional yang bertugas merencanakan, melaksanakan pembelajaran, dan menilai hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan, pelatihan, pebgasuhan, dan perlindungan.pendidik PAUD  terdiri atas guru, guru pendamping, dan guru pendamping muda. Mereka bertugas diberbagai jenis layanan baik pada jalur pendidikan  formal maupun nonformal seeperti TK/RA/BA dan KB/TPA/SPS.
Sementara itu yang dimaksud tenaga kependidikan PAUD adalah tenaga nonpendidik yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan,pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan padasatuan atau program PAUD. Tenaga kependidikan terdiri atas pengawas TK/RA/BA, penilik KB/TPA/SPS, kepala PAUD (TK/RA/BA/KB/TPA/SPS, tenaga administrasi, dan tenaga penunjang lainnya.
Yang dimaksud standar pendidik dan tenaga kependidikan, menurut standar PAUD adlah kriteria  tentang kualifikasi akademik dan kompotensi yang dipersyaratkan bagi pendidik  dan tenaga kependidikan PAUD memuat sejumlah kualifikasi dan kompotensi minimal yang harus  dipenuhi oleh setiap pendidik dan tenaga kependidikan PAUD. Berikut  standar kualifikasi dan kompotensi bagi pendidik dan tenaga kependidikan  sebagai tercantum dalam standar PAUD.
1.      Standar pendidik
Standar kualifikasi pendidik PAUD diatur dalam permendikbud No. 137/2014 sebagai berikut:
a.       Guru PAUD  harus memiliki ijazah Diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1) dalam bidang pendidikan anak usia dini yang diperoleh dari program studi terakreditas dan memiliki sertifikat pendidikan profesi guru (PPG) PAUD dari perguruan yang terakreditasi.
b.      Guru pendamping harus memiliki ijazah D-II PGTK dari program studi terakreditasi, atau memiliki ijazah minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat dan memiliki sertifikat pelatihan/pendidikan/kursus PAUD jenjang guru pendamping dari lembaga yang komponen dan diakui pemerintah.
c.       Guru pendamping muda harus memiliki ijazah sekolah menengah atas (SMA)  atau sederajat , dan memiliki sertifikat pelatihan/ pendidikan/ kursus PAUD jenjang pengasuh dari lembaga yang kompoten dan diakui pemerintah.
Dalam standar PAUD, kompotensi minimal yang harus dimiliki oleh pendidik PAUD dipilah menjadi tiga, yaitu kompotensi guru PAUD, kompotensi guru pendamping PAUD ,dan kompotensi guru pendamping muda PAUD.
a.       Kompotensi guru PAUD
1.      Kompotensi pedagogic
2.      Kompotensi kepribadian
3.      Kompotensi professional
4.      Kompotensi sosial
b.      Kompotensi guru pendamping
1.      Kompotensi pedagogic
a.       Merencanakan kegiatan program pendidikan, pengasuhan dan perlindungan
b.      Melaksanakan proses pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
c.       Melaksanakan penilaian terhadap proses dan hasil pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan.
2.      Kompotensi kepribadian  
a.       Bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologi anak
b.      Bersikap dan berperilaku tepat sesuai dengan norma agama, budaya dan keyakinan anak.
c.       Menampilkan diri sebagai pribadi yang yang berbudi pekerti luhur.
3.      Kompetonsi professional
a.       Tahapan perkembangan anak
b.      Memahami perkembangan pertumbuhan dan perkembangan anak
c.       Memahami pemberian ransangan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan
d.      Membnagun kerja sama  dengan orang tua dalam pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak.
e.       Berkomunikasi secara efektif.
4.      Kompotensi sosial
a.       Beradaptasi dengan lingkungan
b.      Berkomunikasi secara efektif
c.    kompotensi guru pendamping muda
        1.   memahami dasar-dasar pengasuhan
        2.   terampil melaksanakan pengasuhan
3.  bersikap dan berperilaku sesuai dengan kebutuhan psikologis anak
                        Dianne  M. Nilsen (2008) menyenaraikan peran-peran yang  sebaiknya dimainkan oleh para pendidik PAUD sebagai berikut.
1.    Sebagai perencana
2.    Sebagai fasilitator
3.    Sebagai pengamat
4.    Sebagai pencatat
5.    Sebagai kolektor portofolio
6.    Sebagai teladan
7.    Sebagai model dan permainan
8.    Sebagai pendukung
9.    Sebagai perancah ( scaffolding)
10.                        Sebagai anggota tim
11.                        Sebagai guru
12.                        Sebagai asisten
13.                        Sebagai komunikasi yang baik
14.                        Sebagai penangan konflik
15.                        Sebagai penanya

2.      Standar kependidikan
a.       Kualifikasi dan kompotensi pengawas PAUD
Kualifikasi akademik pengawas PAUD adalah sebagai berikut .
1.      Memiliki ijazah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan yang relavan dengan sistem pendidikan anak usia dini dari perguruan tinggi penyelenggaraan program pendidik dan tenaga kependidikan
2.      Memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD dan minimum 2 (dua) tahun sebagai kepala satuan PAUD bagi pengawas PAUD
3.      Memiliki pengalaman minimum 5 (lima) tahun sebagai pamong belajar atau guru PAUD dan kepala satuan PAUD bagi pemilik PAUD.
4.      Memiliki pangkat minimum penata golongan ruang III/c dan berstatus sebagai pegawai negeri  sipil.
5.      Memiliki usia paling tinngi 50 (lima puluh) tahun pada saat diangkat menjadi pengawas atau pemilik PAUD
6.      Memiliki sertifikat lulusan seleksi calon pengawas atau pemilik PAUD dari lembaga yang komponen dan diakui pemerintah dan
7.      Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatiahan fungsional pengawasan atau pemilik dari lembaga pemerintah yang kompoten dan diakui.
Adapun kompetensi pengawas atau pemilik PAUD mencakup kompotensi kepribadian, kompotensi sosial, kompotensi supervisi manajerial, kompotensi penelitian dan pengembangan, kompotensi supervise akademik, dan kompotensi evaluasi pendidikan.
b.      Kualifikasi dan kompotensi kepala lembaga PAUD
1.      Memiliki kualifikasi akademik sebagaimana yang dipersyaratkan pada kualifikiasi guru
2.      Memiliki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat menjadi kepala PAUD
3.      Memiliki pengalaman minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru PAUD
4.      Memiliki pangkat /golongan minimum penata muda tingkat I, (III/b) bagi pegawai negri sipil (PNS)pada satuan atau program PAUD dan bagi non-PNS disetarakan dengan golongan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
5.      Memiliki sertifikat lulus seleksi calon kepala PAUD dari lembaga yang kompoten dan diakui pemerintah
Sementara itu kualifikasi akademik kepala KB/TPA/SPS adalah sebagai berikut.
a.       Memiliki kualifikasi akademik sebagaimana dipersyaratkan pada kualifikasi guru pendamping
b.      Memililiki usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun pada saat diangkat sebagai kepala PAUD
c.       Memiliki pengalaman mengajar minimum 3 (tiga) tahun sebagai guru pendamping
d.      Memiliki sertifikat lulus seleksi  calon kepala KB/TPA/SPS dari lembaga pemerintah yang kompoten dan
e.       Memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan kepala satuan PAUD dari lembaga yang kompoten  dan diakui pemerintah.
Adapun kompotensi kepala lembaga PAUD mencakup kompotensi kepribadian, kompotensi sosial, kompotensi manajerial, kompotensi kewirausahaan, dan kompotensi supervise.
c.       Kualifikasi dan kompotensi tenaga administrasi PAUD
Kualifikasi akademik tenaga administrasi PAUD memiliki ijazah minimum sekolah menengah atas (SMA). Artinya, lulusan sekolah menengah pertama (SMP) sederajat atau jenjang pendidikan dibawahnya tidak layak menjadi tenaga administrasi PAUD, adapun kompotensi tenaga administrasi PAUD mencakup kompotensi kepribadian, kompotensi sosial, kompotensi professional, kompotensi manajerial.

5.      Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana PAUD adalah kriteria  tentang persyaratan pendukung penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan anak usia dini  secara holistic dan integrative yang memanfaatkan potensi local. Sarana dan prasarana PAUD merupakan perlengkapan dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kegiatan pendidikan, pengasuhan, dan perlindungan anak usia dini.
            Penyadiaan sarana dan prasarana perlu di sesuaikan dengan jumlah anak, kondisi sosial, budaya, dan jenis layanan PAUD, serta harus mempertimbangkan aspek keamanan. Selain itu, penyediaan sarana dan prasarana juga harus didasari paradigm inklusif agar anak-anak yang memiliki kebutuhan khusus juga dapat mengaksesnya. Dalam kaitan ini, terdapat tiga prinsip yang di acu dalam standar sarana dan prasarana, yaitu :
1.      Aman, bersih, sehat, nyaman, dan indah.
2.      Sesuai dengan tingkat perkembangan anak.
3.      Memanfaatkan potensi dan sumber daya yang ada di lingkungan sekitar, dan benda  lainnya yang layak pakai serta tidak membahayakan kesehatan anak.

6.      Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan  adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan, dan pengawaasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuanpendidikan,kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efesiensi dan efektivitaspenyelenggaraan pendidikan. Standar sarana dan prasarana , serta standar pembiayaan. Standar pengelolaan PAUD meliputi empat fungsi manajemen yang lazim disingkat POAC, yaitu : perencanaan program  (Planning), pengorganisasian (Organizing), pelaksanaan rencana kerja (Actuating), dan pengawasan (Controlling).
Standar pengelolaan dimaksudkan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak serta usia dini. Dalam standar ini, satuan PAUD dituntut untuk memiliki perencanaan program, seperti menyusun kegiatan lembaga, kurikulum, kelender pendidikan, struktur organisasi, dan tata tertib. Satuan PAUD juga dituntut untuk dapat melakukan pengorganisasian, dan memiliki mekanisme untuk melakukan pengawasan dan evaluasi program minimal satu kali dalam satu semester.

7.      Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah kriteria tentang komponen  dan besaran biaya personal serta operasional pada satuan atau program PAUD. Standar pembiayaan PAUD mengatur prihal jenis,sumber, dan pemanfaatan dana serta pengawasan dan pertanggungjawabannya dalam menyelenggarakan dan mengembangkan lembaga PAUD. Prinsip yang diterapkan adalah trasparan dan akuntable.
            Komponen pembiayaan terdiri dari dua macam, yaitu :
1.      Biaya operasional, digunakan untuk gaji pendidik dan tenaga kependidikan  serta tunjanganyang melekat penyelengaraan program pembelajaran, pengadaan dan pemeliharaan sarana-prasarana, serta pengembangan SDM.
2.      Biaya personal , meliputi biaya pendidikan yang dikeluarkan untuk anakdalam mengikuti proses pembelajaran. Sumber dana dalam kedua komponen pembiayaan tersebut dapat diperoleh dari pemerintah, pemerintah daerah,yayasan, partisipasi masyarakat dan pihak lain yang tidak mengikat.

8.      Standar Penilaian
Yang di maksud penilaian dalam standar PAUD adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi anak dengan menggunakan metode dan insrtrumen yang sesuai, dalam rangka menentukan tingkat perncapaian perkembangan anak. Standar penilaian PAUD merupakan kriteria tentang penilaian proses dan hasil pembelajaran anak dalam rangka pemenuhan standar tingkat pencapaian perkembangan sesuai tingkat usianya.
            Standar penilaian PAUD mencakup lima komponen, yaitu : prinsip penilaian, pelaksanaan, dan pelaporan hasil penilaian. Penilaian dilaksanakan oleh pendidik PAUD dengan berpijak pada prinsip-prinsip edukatif, autentik, objektif, akuntable, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi, berkesinambungan, dan memiliki kebermaknaan. Selanjutnya hasil penilaian dilaporkan dalam bentuk deskripsi capaian perkembangan anak.

BAB III
 PENUTUP

3.1  Kesimpulan
Standar adalah ketentuan atau karakteristik teknis tentang suatu kegiatan atau hasil kegiatan yang dijadikan sebagai acuan baku. Kamus besar bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan standar sebagai ukuran tertentu yang dijadikan sebagai patokan : sesuatu yang dianggap tetap nialinya sehingga dapat dijadikan sebagai ukuran nilai (harga).
peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) Nomor 137 tahun 2014 tentang standar nasional pendidikan anak usia dini. Menurut peraturan pemerintah pendidikan dan kebudayaan (permendikbud) yang dimaksud standar PAUD adalah kriteria tentang pengelolaan dan penyelenggaraan PAUD di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar PAUD terdiri atas delapan, yaitu : Standar tingkat pencapaian perkembangan anak, Standar isi, Standar proses, standar penilaian, standar pendidikdan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan dan standar pembiayaan.

3.2  Saran
Untuk memperbaiki penyusunan makalah berikutnya saya mengharapkan saran dan kritik bagi para pembaca.





Daftar Pustaka

Muhyidin. 2014. “Ensiklopedia Pendidikan Anak Usia Dini” Yogyakarta : Pustaka Insan Madani.